Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum islam. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Januari 2016

Lima Resep Agar Hidup Kita Lebih Terarah

Oleh KH. Drs. Abdullah Hasan 
Buletin Jum'at Masjid Roudhotul Musyawaroh Kemayoran Surabaya
4 Rabiul akhir 1437H

Dalam surat Yasin kita diingatkan oleh Allah : "Dan barangsiapa yang kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada kejadaiannya. Maka apakah mereka tidak memikirkan?" Ayat ini mendorong kita agar kita mau muhasabah (mengoreksi diri) yang pada hakekatnya dengan bertambahnya usia kita maka sebenarnya usia kita dikurangi satu tahun oleh Allah SWT, hal itu artinya ajal kita semakin dekat untuk menjemput diri kita.

Rabu, 18 Maret 2015

Tanya Jawab "Mewujudkan Islam Kaafah"


oleh Dr. H. Abdus Salam Nawawi, M.Ag dalam Dakwah Jum'at Al Akbar Surabaya

Pertanyaan :

Dalam benak saya Islam kaafah itu masih abstrak. Kita ketahui dalam bidang perbankan saja banyak menggunakan istilah-istilah Islam, tetap di dalamnya masih ada praktek riba. Sehingga muncullah pemikiran-pemikiran dalam rangka Islamisasi di berbagai bidang. Mohon penjelasan!

Jawaban :

Senin, 02 Maret 2015

Tanya Jawab "Fleksibilitas Dalam Hukum Islam"

oleh Prof. Dr. H. Ahmad Faishol Haq, M.Ag


Pertanyaan : 

1. Sebagaimana yang Prof. Jelaskan dalam khutbah tadi, bahwa Nabi SAW memberi tuntunan kepada para imam agar meringankan shalat, karena jamaah yang berbeda kepentingan dan kondisinya. Bagaimana dengan fenomena shalat tarawih yang ada di kampung-kampung yang seakan-akan berlomba cepat selesai?

2. Tadi dijelaskan bahwa, dalam menimba ilmu bisa membaca sendiri kalau mampu, bisa mengikuti pengajian-pengajian, bisa juga dengan bertanya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya untuk memperoleh ilmu tersebut. Saya pernah membaca dalam ilmu Al-Qur'an ada istilah nasikh mansukh. Mohon dijelaskan?

3. Bagaimana fleksibilitas ajaran Islam dalam memilih pemimpin?

Jawaban :

1. Di dalam shalat ada rukun-rukun yang tidak boleh di tinggalkan, jika di tinggalkan , walaupun salah satu, maka shalatnya tidak sah. Sementara rukun shalat ada 17, diantaranya harus tuma'ninah. Tuma'ninah adalah berhenti sebentar seukuran membaca سُبْحَانَ اللّهُ. Jika kurang dari bacaan itu, maka belum tuma'ninah namanya, sehingga tidak sah. Jika ada imam yang seperti itu, maka kita yang sudah tau wajib mengingatkan. Karena Islam mempunya sistem tawaashoubil hal (nasehat menasehati agar mentaati kebenaran). (Q.S. Al-Ashr : 3). Maknanya : "1. Demi masa. 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."

2. Allah berfirman dalam surah al Baqarah : 106. Maknanya : "106. Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datang kan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Ketika turun surah al Baqarah : 240, berkenaan dengan iddahnya perempuan yang di tinggal wafat suaminya, iddahnya sebanyak satu tahun. Ayat tersebut adalah maknanya : 
"240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Setelah berjalan beberapa saat, iddah satu tahun bagi janda yang di tinggal wafat suaminya dianggap oleh Allah kurang maslahat. Karena kalau harus menunggu satu tahun, terlalu lama, kemudian Allah turunkan lagi surah al Baqarah ayat 234. Maknanya : "234. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

3. Memilih pemimpin dalam Islam itu ukuran nya adalah memilih yang seagama. Allah berfirman dalam surah an Nisa' : 144. Maknanya : "144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)."

Selanjutnya, dalam memilih pemimpin harus yang ahli. Rasulullah SAW bersabda : idzaa wusidal amru mi ghairi ahlihaa fantadhiris saa'ah (apabila menyerahkan perkara tidak pada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya). Misalnya sebuah jam tangan yang rusak, jika diperbaiki oleh tukang service jam, maka akan bisa baik, tetapi kalau diserahkan tukang batu, tidak bisa dibayangkan jadinya.
Wallahu a'lam

Jumat, 27 Februari 2015

FELKSIBILITAS DALAM HUKUM ISLAM


oleh Prof. Dr. H. Ahmad Faishol Haq, M.Ag dalam Dakwah Jum'at Al Akbar Surabaya

Allah berfirman dalam surah Thaha [20] : 2-3

مَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْقُرْءَانَ لِتَشْقَىٰٓ 
(Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah)

إِلَّا تَذْكِرَةً لِّمَن يَخْشَىٰ
(tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)

Dari keterangan ayat tersebut, menjelaskan bagi kita, bahwa Islam itu tidak kaku, tetapi Islam itu fleksibel. Bahkan ada yang mengatakan kalau hukum Islam itu bisa berubah, karena ada perubahan waktu, tempat dan keadaan. Ulama' Ushul Fiqih membuat sebuah kaidah : taghyyurul ahkaam, bitaghayyuril azminati wal amkinati wal ahwaal (perubahan hukum dalam Islam disebabkan karena ada perubahan waktu, tempat dan keadaan). Ketika Rasulullah SAW masih hidup, ada sahabat yang bernama Imron bin Husain. Dia menderita penyakit ambeien, hingga anusnya terus mengeluarkan darah. Lalu bertanya kepada Rasulullah SAW : Ya Rasul, bagaimana shalat saya dengan kondisi sakit yang saya derita ini?
Rasulullah SAW memberi opsi :
Shalatlah kamu dengan berdiri. Jika kamu berdiri tidak mampu, (bahkan kalau terlalu lama bisa mengeluarkan darah), maka boleh melakukan shalat dengan duduk.

Makanya dalam melakukan shalat jamaah, imam tidak boleh membaca surat teralu panjang. Karena jamaahnya bermacam-macam dengan kondisi dan keperluan yang berbeda pula. Rasulullah SAW bersabda :
idzaa 'amma ahadukum fal yukhaffif, faina fiihaa suyuukh, wa maridhun, wa dzuu haajatin, waidzaa sholla linafsihi fal yuthawwil maa syaa'a (jika kalian menjadi imam, maka ringankanlah (bacaannya), karena boleh jadi di dalam jamaah itu ada orang yang sudah tua, dan kemungkinan ada orang yang sedang sakit, dan ada juga yang mempunyai keperluan. Dan bila shalat sendiri, maka silahkan memperpanjang bacaannya sesuai yang diinginkan).
Sehingga, menurut riwayat Imam Syafi'i menghatamkan al-Qur'an 30 juz dalam dua rakaat shalat Tahajjud.

Orang yang bepergian jauh, tentu capek badannya, penat pikirannya, mungkin juga keluar banyak duitnya. Maka, Islam memberi keringanan kepada mereka yang bepergian untuk meringkas (qashar) shalat dan menjama' (melakukan dua shalat dalam satu waktu). Sebagaimana dijelaskan dalam surah an-Nisa' : 101. Yang maknanya : "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-Qashar sembahyang(mu), jika kamu takut di serang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Begitu juga dalam ibadah lain mesti ada keringanan bagi orang tertentu yang tidak bisa melakukan dengan sempurna, seperti puasa Ramadhan. Dijelaskan dalam surah al-Baqarah : 183-184. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

((yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui)

Keringanan yang diberikan Allah dalam melakukan kewajiban, ada kalanya dengan mengganti hari seperti puasa yang diganti dengan hari yang lain. Ada dengan meringkasnya seperti menjama' dan mengqashar shalat, ada pula yang dibebaskan sama sekali seperti orang yang sudah tua yang tidak kuat lagi melakukannya. Itulah ajaran Islam itu harus dipelajari dan dikaji hingga tidak terbatas oleh waktu. Kalau mampu silahkan mempelajari sendiri, tetapi kalau tidak, silahkan datang ke majelis-majelis ta'lim, atau bertanya pada ahlinya. Karena ilmu sumbernya dari tiga hal itu.

Sehingga, dalam Islam itu seluruh masalah yang ada, ada jalan keluarnya, dan jalan keluar itu mesti kemudahan. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah : 185, maknanya : "...... Allah menghendaki kemudahan bagi mu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Sumber : Dakwah Jum'at Al Akbar Surabaya Edisi 210
Text Al Qur'an : Muslim Pro