Jumat, 27 Februari 2015

FELKSIBILITAS DALAM HUKUM ISLAM


oleh Prof. Dr. H. Ahmad Faishol Haq, M.Ag dalam Dakwah Jum'at Al Akbar Surabaya

Allah berfirman dalam surah Thaha [20] : 2-3

مَآ أَنزَلْنَا عَلَيْكَ ٱلْقُرْءَانَ لِتَشْقَىٰٓ 
(Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah)

إِلَّا تَذْكِرَةً لِّمَن يَخْشَىٰ
(tetapi sebagai peringatan bagi orang yang takut (kepada Allah)

Dari keterangan ayat tersebut, menjelaskan bagi kita, bahwa Islam itu tidak kaku, tetapi Islam itu fleksibel. Bahkan ada yang mengatakan kalau hukum Islam itu bisa berubah, karena ada perubahan waktu, tempat dan keadaan. Ulama' Ushul Fiqih membuat sebuah kaidah : taghyyurul ahkaam, bitaghayyuril azminati wal amkinati wal ahwaal (perubahan hukum dalam Islam disebabkan karena ada perubahan waktu, tempat dan keadaan). Ketika Rasulullah SAW masih hidup, ada sahabat yang bernama Imron bin Husain. Dia menderita penyakit ambeien, hingga anusnya terus mengeluarkan darah. Lalu bertanya kepada Rasulullah SAW : Ya Rasul, bagaimana shalat saya dengan kondisi sakit yang saya derita ini?
Rasulullah SAW memberi opsi :
Shalatlah kamu dengan berdiri. Jika kamu berdiri tidak mampu, (bahkan kalau terlalu lama bisa mengeluarkan darah), maka boleh melakukan shalat dengan duduk.

Makanya dalam melakukan shalat jamaah, imam tidak boleh membaca surat teralu panjang. Karena jamaahnya bermacam-macam dengan kondisi dan keperluan yang berbeda pula. Rasulullah SAW bersabda :
idzaa 'amma ahadukum fal yukhaffif, faina fiihaa suyuukh, wa maridhun, wa dzuu haajatin, waidzaa sholla linafsihi fal yuthawwil maa syaa'a (jika kalian menjadi imam, maka ringankanlah (bacaannya), karena boleh jadi di dalam jamaah itu ada orang yang sudah tua, dan kemungkinan ada orang yang sedang sakit, dan ada juga yang mempunyai keperluan. Dan bila shalat sendiri, maka silahkan memperpanjang bacaannya sesuai yang diinginkan).
Sehingga, menurut riwayat Imam Syafi'i menghatamkan al-Qur'an 30 juz dalam dua rakaat shalat Tahajjud.

Orang yang bepergian jauh, tentu capek badannya, penat pikirannya, mungkin juga keluar banyak duitnya. Maka, Islam memberi keringanan kepada mereka yang bepergian untuk meringkas (qashar) shalat dan menjama' (melakukan dua shalat dalam satu waktu). Sebagaimana dijelaskan dalam surah an-Nisa' : 101. Yang maknanya : "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-Qashar sembahyang(mu), jika kamu takut di serang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu".

Begitu juga dalam ibadah lain mesti ada keringanan bagi orang tertentu yang tidak bisa melakukan dengan sempurna, seperti puasa Ramadhan. Dijelaskan dalam surah al-Baqarah : 183-184. 

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa)

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

((yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui)

Keringanan yang diberikan Allah dalam melakukan kewajiban, ada kalanya dengan mengganti hari seperti puasa yang diganti dengan hari yang lain. Ada dengan meringkasnya seperti menjama' dan mengqashar shalat, ada pula yang dibebaskan sama sekali seperti orang yang sudah tua yang tidak kuat lagi melakukannya. Itulah ajaran Islam itu harus dipelajari dan dikaji hingga tidak terbatas oleh waktu. Kalau mampu silahkan mempelajari sendiri, tetapi kalau tidak, silahkan datang ke majelis-majelis ta'lim, atau bertanya pada ahlinya. Karena ilmu sumbernya dari tiga hal itu.

Sehingga, dalam Islam itu seluruh masalah yang ada, ada jalan keluarnya, dan jalan keluar itu mesti kemudahan. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah : 185, maknanya : "...... Allah menghendaki kemudahan bagi mu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur".

Sumber : Dakwah Jum'at Al Akbar Surabaya Edisi 210
Text Al Qur'an : Muslim Pro