Senin, 02 Maret 2015

Tanya Jawab "Fleksibilitas Dalam Hukum Islam"

oleh Prof. Dr. H. Ahmad Faishol Haq, M.Ag


Pertanyaan : 

1. Sebagaimana yang Prof. Jelaskan dalam khutbah tadi, bahwa Nabi SAW memberi tuntunan kepada para imam agar meringankan shalat, karena jamaah yang berbeda kepentingan dan kondisinya. Bagaimana dengan fenomena shalat tarawih yang ada di kampung-kampung yang seakan-akan berlomba cepat selesai?

2. Tadi dijelaskan bahwa, dalam menimba ilmu bisa membaca sendiri kalau mampu, bisa mengikuti pengajian-pengajian, bisa juga dengan bertanya. Dalam kesempatan ini saya ingin bertanya untuk memperoleh ilmu tersebut. Saya pernah membaca dalam ilmu Al-Qur'an ada istilah nasikh mansukh. Mohon dijelaskan?

3. Bagaimana fleksibilitas ajaran Islam dalam memilih pemimpin?

Jawaban :

1. Di dalam shalat ada rukun-rukun yang tidak boleh di tinggalkan, jika di tinggalkan , walaupun salah satu, maka shalatnya tidak sah. Sementara rukun shalat ada 17, diantaranya harus tuma'ninah. Tuma'ninah adalah berhenti sebentar seukuran membaca سُبْحَانَ اللّهُ. Jika kurang dari bacaan itu, maka belum tuma'ninah namanya, sehingga tidak sah. Jika ada imam yang seperti itu, maka kita yang sudah tau wajib mengingatkan. Karena Islam mempunya sistem tawaashoubil hal (nasehat menasehati agar mentaati kebenaran). (Q.S. Al-Ashr : 3). Maknanya : "1. Demi masa. 2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian. 3. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran."

2. Allah berfirman dalam surah al Baqarah : 106. Maknanya : "106. Ayat mana saja yang kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datang kan yang lebih baik dari padanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu."

Ketika turun surah al Baqarah : 240, berkenaan dengan iddahnya perempuan yang di tinggal wafat suaminya, iddahnya sebanyak satu tahun. Ayat tersebut adalah maknanya : 
"240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

Setelah berjalan beberapa saat, iddah satu tahun bagi janda yang di tinggal wafat suaminya dianggap oleh Allah kurang maslahat. Karena kalau harus menunggu satu tahun, terlalu lama, kemudian Allah turunkan lagi surah al Baqarah ayat 234. Maknanya : "234. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

3. Memilih pemimpin dalam Islam itu ukuran nya adalah memilih yang seagama. Allah berfirman dalam surah an Nisa' : 144. Maknanya : "144. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)."

Selanjutnya, dalam memilih pemimpin harus yang ahli. Rasulullah SAW bersabda : idzaa wusidal amru mi ghairi ahlihaa fantadhiris saa'ah (apabila menyerahkan perkara tidak pada ahlinya, maka tunggulah kehancurannya). Misalnya sebuah jam tangan yang rusak, jika diperbaiki oleh tukang service jam, maka akan bisa baik, tetapi kalau diserahkan tukang batu, tidak bisa dibayangkan jadinya.
Wallahu a'lam